Konversi Petani Plasma yang Belum Terealisaai Disoal

Selasa, 21 Juli 2020 - 14:01 WIB
loading...
Konversi Petani Plasma...
Anggota DPRD Jawa Barat, Ihsanudin, mendesak pemerintah segera merealisasikan konversi lahan atas proyek TIR terhadap petani plasma. Sejak 1984 hingga saat ini konversi itu sama sekali belum teraealisasi.Foto SINDOnews
A A A
PURWAKARTA - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Gerindra, Ihsanudin soroti persoalan petani plasma Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, yang hingga saat ini belum juga tuntas. Salah satu persoalan tersebut yakni konversi lahan bekas proyek Inti Rakyat (TIR).

Menurutnya, sejak proyek itu dibangun pada 1984 hingga pertengahan tahun 2020 ini, petani plasma tidak mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambak dan perumahan petani. Sementara plasma merupakan suatu gagasan untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui usaha kemitraan antara petani tambak dengan perusahaan penyandang dana.

Di Karawang, hubungan kemitraan ini terjalin sejak 1984-2000. Selain meningkatkan perekonomian rakyat melalui usaha yang berbasis sumber daya alam dalam hal ini perikanan, pola TIR juga berperan untuk menyerap lapangan kerja, menghasilkan devisa negara dari ekspor nonmigas dan pemerataan pembangunan.

"Hubungan antara inti dan plasma adalah hubungan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan seperti tercantum dalam Kepres Nomor 18/1984," kata anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin, kepada SINDOnews, Selasa ,(21/7/2020). (Baca: SMK Pertanian Ansoruna Hade Rancage Purwakarta Cetak Petani yang Nyantri)

Awalnya, terang dia, petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Faktanya, petani plasma tidak mendapatkan hak konversi lahan. Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan.

"Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan, di antaranya mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok," ucapnya.

Dia menambahkan, berbagai usaha telah dilakukan, namun bukan kepastian yang petani plasma yanf didapatkan, malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan. Bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara.

"Proyek TIR dibangun di atas lahan seluas 350 ha. Di atasnya dibangun tambak plasma seluas 200 ha dan tambak inti seluas 50 ha. Proyek TIR juga dilengkapi dengan sarana perumahan, kantor, pabrik dan sarana lain seluas 100 ha, termasuk 200 unit rumah plasma dan 50 unit rumah inti," paparnya.

Saat reses, Ihsanudin mengaku banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi mengenai persoalan proyek TIR ini. Dia mendorong, agar pemerintah segera merealisasikan hak petani plasma. Dokumen-dokumen pembangunan proyek TIR waktu pertama kali dibangun disiapkan sebagai bahan pengajuan konversi lahan untuk petani plasma kepada pemerintah.

"Jangan kebiri petani plasma Karawang. Kami meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan hak-hak mereka yang telah dijanjikan," paparnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1817 seconds (0.1#10.140)