Pengaduan THR Meningkat, Disnaker Kepri Tangani 55 Kasus
Senin, 24 April 2023 - 15:56 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pemberian THR kepada pekerja atau buruh bersifat wajib, sehingga apabila perusahaan tidak memberikan THR maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Pada Pasal 10 Permenaker No. 6/2016 disebut, apabila pengusaha terlambat membayarkan THR kepada pekerja, maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. "Selanjutnya pada Pasal 11 disebutkan, apabila pengusaha tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dikenai sanksi administratif," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menaker No. SE.2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka Disnaker Provinsi Kepri telah membentuk Pos Komando (Posko) Pengaduan THR Tahun 2023 baik secara online melalui aplikasi Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id maupun secara offline.
Pada Pasal 10 Permenaker No. 6/2016 disebut, apabila pengusaha terlambat membayarkan THR kepada pekerja, maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. "Selanjutnya pada Pasal 11 disebutkan, apabila pengusaha tidak membayar THR kepada pekerja maka akan dikenai sanksi administratif," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Menaker No. SE.2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, maka Disnaker Provinsi Kepri telah membentuk Pos Komando (Posko) Pengaduan THR Tahun 2023 baik secara online melalui aplikasi Posko Pengaduan THR yang dapat diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id maupun secara offline.
(eyt)
Lihat Juga :