231 Jenazah Covid-19 Bekasi Dimakamkan di TPU Pedurenan
Selasa, 21 Juli 2020 - 12:18 WIB
loading...
A
A
A
Adapun penguburan jenazah pasien Covid-19 dapat dilaksanakan di Tempat Pemakaman Umum Pedurenan Kota Bekasi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 469.1/2320/Setda.TU Tentang Pelaksanaan Pemakaman Jenazah pasien Covid-19 di Kota Bekasi. (Baca juga: Menanti Kurikulum Darurat di Masa Pandemi Covid-19 )
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Hingga saat ini dari 12 hektar tanah di TPU Padurenan baru terisi hingga 30 persen saja.
Sementara untuk empat ratus meter lahan yang sudah terisi jenazah berdasarkan pemakaman Covid-19 mencapai kurang lebih 231 jenazah terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khusus dan 36 orang meninggal. Karena positif Covid-19 hingga tanggal 20 juli 2020.
Untuk itu, Jumhana menegaskan, saat ini kurang lebih sudah 231 jenazah dimakamkan di TPU Padurenan dengan prosedur Covid-19. Lahan di TPU Padurenan masih banyak tersedia lahan. "Jadi tidak benar, bahwa TPU Pedurenan sudah penuh, di sana masih menampung banyak," tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pemakaman jenazah pasien Covid-19 harus mengikuti Standar Operasional (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan. Hingga saat ini dari 12 hektar tanah di TPU Padurenan baru terisi hingga 30 persen saja.
Sementara untuk empat ratus meter lahan yang sudah terisi jenazah berdasarkan pemakaman Covid-19 mencapai kurang lebih 231 jenazah terdiri dari 195 orang meninggal dengan penyakit khusus dan 36 orang meninggal. Karena positif Covid-19 hingga tanggal 20 juli 2020.
Untuk itu, Jumhana menegaskan, saat ini kurang lebih sudah 231 jenazah dimakamkan di TPU Padurenan dengan prosedur Covid-19. Lahan di TPU Padurenan masih banyak tersedia lahan. "Jadi tidak benar, bahwa TPU Pedurenan sudah penuh, di sana masih menampung banyak," tegasnya.
(mhd)
Lihat Juga :