Diberi Mi Goreng Lalu Pingsan, Bocah 11 Tahun Diperkosa Kakek

Selasa, 21 Juli 2020 - 12:05 WIB
loading...
Diberi Mi Goreng Lalu...
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
CIANJUR - Malang benar nasib LU (11), gadis kecil warga Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur ini. LU menjadi korban kebejatan DE (64).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, perbuatan bejat tersangka DE terhadap korban LU terjadi di rumah pelaku, Kampung Babakan Sadang, Desa Sindangjaya, Kecamatna Ciranjang, Kabupaten Cianjur pada Senin 6 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.

"Pelaku DE diduga dua kali memperkosa korban LU saat korban tak sadarkan diri," kata Kombes Pol S Erlangga, Selasa (21/7/2020). (BACA JUGA: Bejat! Suami di Cianjur Jual Istri secara Online ke Hidung Belang )

Kronologi kejadian, ujar Kabid Humas, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban main ke rumahnya. (BACA JUGA: Gara-gara Tersinggung, Ayah Tiri Ini Tega Bunuh Bocah 5 Tahun )

Saat di rumah pelaku, korban disuguhi mi goreng. Setelah menyantap mi goreng, korban tiba-tiba tak sadarkan diri. Saat itulah pelaku memperkosa LU. "Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku DE memberi korban uang Rp5 ribu dan satu buah handphone," ujar Kabid Humas.

Kombes Pol S Erlangga menuturkan, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit di organ intimnya. Orang tua lalu menginterogasi korban. Akhirnya korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku DE.

Orang tua korban LU lantas melapor ke Satreskrim Polres Cianjur. Petugas kemudian bergerak meringkus DE di rumahnya. "Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti satu buah baju motif kotak-kotak, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah celana dalam warna merah muda, dan satu unit handphone merek Samsung Duos," ujar Kombes Pol S Erlangga.

Tersangka DE, tutur Kabid Humas, melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka DE terancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15, serta pidana denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta," pungkas Kabid Humas.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Hari Anak Internasional,...
Hari Anak Internasional, MNC Peduli dan The Westin Resort Nusa Dua Berbagi untuk Anak-anak di Bali
Serahkan SK Ketua DPD,...
Serahkan SK Ketua DPD, Sekjen Perindo Berharap Kabupaten Cianjur Jadi Lumbung Suara
Banyak Mobil Diduga...
Banyak Mobil Diduga Pengecer Beli Berulang BBM Bersubsidi di SPBU Cianjur
Ruben Onsu Tak Lagi...
Ruben Onsu Tak Lagi Harapkan Permintaan Maaf Sarwendah, Hanya Ingin Bertemu Anak
Dilarang Sering Gendong...
Dilarang Sering Gendong Baby Soleil, Alyssa Daguise Bantah Mitos Bayi Bau Tangan
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Rekomendasi
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved