Ancam Sebar Video Asusila, Pria di Surabaya Ini Peras 16 TKW Indonesia di Hong Kong

Rabu, 19 April 2023 - 19:54 WIB
loading...
Ancam Sebar Video Asusila, Pria di Surabaya Ini Peras 16 TKW Indonesia di Hong Kong
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto memimpin ekspose kasus pemerasan dan penipuan bagi 16 PMI perempuan di Hong Kong, Rabu (19/4/2023). Foto: SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Sepak terjang pria di Surabaya , MFF (43) berakhir di tangan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). MFF selama ini memeras dan menipu hingga melakukan kekerasan seksual terhadap 16 Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Hong Kong.

Adapun modus yang dilakukan warga Kelurahan Tandes, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya itu adalah dengan berkenalan di aplikasi kencan, lalu menyetubuhinya dan merekamnya. Dari rekaman itu dia melancarkan aksinya dengan memeras dan mengancam korbannya.



“Aksi itu dilakukan sejak November 2022 hingga Maret 2023. Untuk memuluskan aksinya, MFF mengaku sebagai seorang pengusaha dan juga pengacara, dia mengajak korban untuk menjalin hubungan,” beber Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (19/4/2023).



Untuk meyakinkan korbannya, pria lulusan SMA itu mendatangi keluarga korban dan keluarganya di desa. Pada akhir Januari 2023, pelaku menemui korban yang sudah menjadi PMI di Hong Kong dengan alasan bisnis. Kemudian pada Februari 2023, bertempat di salah satu hotel di Hong Kong, MFF mengajak korban berhubungan badan.

Setelah berhubungan badan, tersangka merekam dan mengambil foto korban dalam keadaan bugil. Alasan tersangka, untuk disimpan jika tersangka berjauhan dengan korban.



Korban sudah meminta pada tersangka untuk menghapus rekaman dan foto tidak senonoh tersebut. Namun, tersangka menolak. Sebaliknya, MFF meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan sebagai modal usaha mendirikan toko di Hong Kong.

“Korban bersedia (berhubungan badan) karena dijanjikan dinikahi oleh pelaku. Tapi ujungnya justru korban diperas tersangka,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto, Rabu (19/4/2023).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)