Tragis! TKI Sukabumi Dijebak Sindikat Penipuan di Myanmar, Mau Pulang Malah Dicambuki dan Disetrum

Senin, 17 April 2023 - 22:13 WIB
loading...
Tragis! TKI Sukabumi Dijebak Sindikat Penipuan di Myanmar, Mau Pulang Malah Dicambuki dan Disetrum
Sebanyak sekitar 20 orang TKI terjebak dan kena tipu sindikat penipuan di Myanmar. Mereka juga mengalami penganiayaan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
SUKABUMI - Sebanyak sekitar 20 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terjebak dan kena tipu sindikat penipuan di Myanmar. Mereka yang awalnya dijanjikan kerja di Thailand, malah dibawa ke Myanmar untuk masuk dalam jaringan penipuan investasi di sana.

Emma Ulfatul Hilmiah (29), salah satu istri dari TKI asal Sukabumi, Jawa Barat yang terjebak di Myanmar menuturkan, suaminya ditipu agen yang mengirimnya ke Myanmar. Padahal dalam kesepakatan awal serta perjanjian yang diberikan adalah diberangkatkan ke Thailand.


“Jadi pada 5 November 2022 suami diberangkatkan ke Thailand. Katanya kerja di Bangkok dengan gaji Rp10 juta di bagian operator marketing,” kata Emma, Senin (17/4/2023).

Setiba di Bangkok, lanjutnya, sang suami langsung dijemput mobil travel yang menempuh perjalanan hampir 13 jam. Setelah perjalanan darat juga dilanjutkan dengan menyebrang sungai.

“Pas turun suami kaget, tempatnya dijaga banyak tentara. Namun belum curiga waktu itu,” jelasnya.

Kecuriaan itu akhirnya muncul ketika hari ketiga di sana. Sebab, ia baru sadar kalau kerjanya adalah menipu orang. Tempatnya bekerja itu ternyata sindikat penipuan investasi dengan menyasar warga negara asing.


“Jadi suami saya kerjanya mencari nomor telpon warga negara asing di Myanmar. Kemudian setelah dapat, maka ada orang lain yang menghubungi untuk ikut investasi,” jelasnya.

Emma melanjutkan, kerja suaminya 18 jam sehari. Mulai bekerja pukul 20.00 dan baru diizinkan untuk istirahat pukul 2 siang. Bersama 19 WNI lainnya, suaminya wajib dapat nomor telepon.

“Kalau nggak dapat, awalnya disuruh lari keliling lapangan 20 kali. Kemudian push up. Tapi kalau nggak dapat juga selama lima hari langsung disetrum dan dicambuk,” jelasnya.

Suaminya serta para WNI lain mencoba untuk berusaha pulang ke Indonesia. Namun, ketika ada upaya itu maka diminta ganti rugi Rp170 juta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)