Nekat Copet iPhone Milik Teman, DJ asal Tangerang Ini Digelandang Polisi
Rabu, 19 April 2023 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Tujuan untuk memastikan bahwa handphone itu benar-benar berada di dalam tas. Setelah itu tersangka kembali mengeluarkan handphone itu tanpa sepengetahuan korban. Setelah berhasil mengambil, tersangka lalu menyelipkan handphone di dalam rok depan dan meninggalkan lokasi syuting.
Beberapa saat kemudian, korban yang mengetahui handphone hilang langsung melapor ke Polresta Yogyakarta. Dari laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kasus itu.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan penangkapan tersangka, Sabtu (8/4/2023) di daerah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita iPhone X curian tersangka sebagai barang bukti. Beruntung handphone itu belum sempat dijual, masih dalam penguasaan tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"tuturnya.
Beberapa saat kemudian, korban yang mengetahui handphone hilang langsung melapor ke Polresta Yogyakarta. Dari laporan itu, petugas lantas melakukan penyelidikan di lapangan guna mengungkap kasus itu.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, petugas lalu melakukan penangkapan tersangka, Sabtu (8/4/2023) di daerah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita iPhone X curian tersangka sebagai barang bukti. Beruntung handphone itu belum sempat dijual, masih dalam penguasaan tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 382 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"tuturnya.
(don)
Lihat Juga :