Hadir di Sidang Korupsi RTH, Ini Kesaksian Dada Rosada
Senin, 20 Juli 2020 - 22:43 WIB
loading...
A
A
A
"(Soal uang Rp2 miliar) saya enggak tahu. Tapi saya kenal dengan Dadang, dia Ketua Asosiasi Pedagang Pasar," ujar Dada, terpidana 10 tahun penjara dalam perkara suap hakim PN Bandung Tejo Budi Cahyono yang mengadili perkara suap bansos.
Dada mengemukakan, Edi Siswadi, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, menemuinya membahas soal keharusan membayar uang pengganti korupsi Rp2 miliar untuk perkara bansos yang melibatkan tujuh anak buah Dada Rosada di Pemkot Bandung.
"Sekda (Edi Siswadi) minta pendapat ke saya (soal uang pengganti bansos). Saya bilang udunan (patungan) ke SKPD dan camat. Tapi saya mengarahkan (uangnya) jangan dari APBD ataupun RTH," ujar Dada.
Dada yang mengenakan kemeja abu-abu kembali mengaku tidak tahu jika uang Rp2 miliar yang diberikan Dadang Suganda bersumber dari RTH.
"Enggak tahu. Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk (membayar uang pengganti kerugian negara) udunan, patungan. Nah kalau sumbernya (dari anggaran pengadaan RTH) saya tidak tahu," tutur dia.
Dalam dakwaan jaksa, Dada juga disebut meminta pengacaranya, Winarno Jati untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Dada kembali membantah. "Saya juga enggak tahu karena urusan dengan kuasa hukum itu diurus oleh Edi Siswadi," kilah Dada.
Dada mengemukakan, Edi Siswadi, eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, menemuinya membahas soal keharusan membayar uang pengganti korupsi Rp2 miliar untuk perkara bansos yang melibatkan tujuh anak buah Dada Rosada di Pemkot Bandung.
"Sekda (Edi Siswadi) minta pendapat ke saya (soal uang pengganti bansos). Saya bilang udunan (patungan) ke SKPD dan camat. Tapi saya mengarahkan (uangnya) jangan dari APBD ataupun RTH," ujar Dada.
Dada yang mengenakan kemeja abu-abu kembali mengaku tidak tahu jika uang Rp2 miliar yang diberikan Dadang Suganda bersumber dari RTH.
"Enggak tahu. Saya hanya perintahkan Edi (Sekda) untuk (membayar uang pengganti kerugian negara) udunan, patungan. Nah kalau sumbernya (dari anggaran pengadaan RTH) saya tidak tahu," tutur dia.
Dalam dakwaan jaksa, Dada juga disebut meminta pengacaranya, Winarno Jati untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Dada kembali membantah. "Saya juga enggak tahu karena urusan dengan kuasa hukum itu diurus oleh Edi Siswadi," kilah Dada.
Lihat Juga :