Kawal 3 Korban Kekerasan Seksual, RPA Perindo Datangi LPSK
Senin, 17 April 2023 - 17:04 WIB
loading...
A
A
A
Dia berharap besaran tersebut dapat mengganti segala kerugian atas penderitaan yang menimpa korban. "Itulah yang kita ajukan ke LPSK. Kita berkoordinasi juga dengan kejaksaan. Mudah-mudahan yang kita ajukan itu akhirnya diputus oleh majelis hakim dan dibebankan kepada pelaku kekerasan seksual," ujarnya.
Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Metro Jakarta Pusat. RPA Perindo mendapatkan kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.
Sebagai informasi, SPN (5) mengalami kekerasan seksual oleh paman tiri dari N, HJ (40) saat tengah berkunjung ke rumah kakeknya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dilayangkan ibu korban R (37) pada Sabtu 18 Juni 2022 ke Polres Metro Jakarta Pusat. RPA Perindo mendapatkan kabar bahwa pada 18 Januari 2023 pelaku telah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Sementara, AY (4) dan NY (5) diduga mengalami pelecehan seksual oleh DM (51) di Semper Timur, Cilincing, Jakarta utara. Pria pemilik kos-kosan itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 1 Desember 2022 lalu.
(jon)
Lihat Juga :