Kawal 3 Korban Kekerasan Seksual, RPA Perindo Datangi LPSK
Senin, 17 April 2023 - 17:04 WIB
loading...
RPA Partai Perindo mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). Foto: MPI/Widya Michella
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Senin (17/4/2023). RPA Perindo mengawal 3 korban kekerasan seksual yakni SPN (5) dari Jakarta Pusat, AY (4) dan NY (5) dari Jakarta Utara beserta orang tua.
"Kedatangan kami ke LPSK adalah wujud komitmen RPA Perindo sebagai garda terdepan bagi semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (17/4/2023).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ciputat Lapor ke LPSK
Pihaknya meminta sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022, korban bisa mendapatkan perlindungan ganti rugi atau restitusi. Dia berharap restitusi dapat dikabulkan oleh majelis hakim melalui salah satu agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Jakarta Utara besok.
"Kami berharap JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok dalam sidang tuntutan didampingi RPA agar kasus ini menghasilkan tuntutan maksimal dan menimbulkan efek jera," katanya.
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo sebesar Rp27,56 juta atau Rp30 juta per korban.
"Kedatangan kami ke LPSK adalah wujud komitmen RPA Perindo sebagai garda terdepan bagi semua kasus kekerasan perempuan dan anak yang terjadi di Indonesia," ujar Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina, Senin (17/4/2023).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ciputat Lapor ke LPSK
Pihaknya meminta sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No 12 Tahun 2022, korban bisa mendapatkan perlindungan ganti rugi atau restitusi. Dia berharap restitusi dapat dikabulkan oleh majelis hakim melalui salah satu agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Jakarta Utara besok.
"Kami berharap JPU melakukan tuntutan yang maksimal besok dalam sidang tuntutan didampingi RPA agar kasus ini menghasilkan tuntutan maksimal dan menimbulkan efek jera," katanya.
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mengatakan tuntutan restitusi yang diajukan RPA Perindo sebesar Rp27,56 juta atau Rp30 juta per korban.
Lihat Juga :