Ingat! ASN Bekasi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Aturannya
Senin, 17 April 2023 - 12:15 WIB
loading...
A
A
A
1. Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M
2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain
3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
2. Kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain
3. Kendaraan Dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
(ams)
Lihat Juga :