Keluarga Pasien COVID-19 yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta

Senin, 20 Juli 2020 - 19:34 WIB
loading...
Keluarga Pasien COVID-19...
Aktivitas pemakaman pasien COVID-19 yang meninggal di lokasi yang disiapkan Pemprov Sulsel. Foto: Sindonews/dok
A A A
BULUKUMBA - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) akan memberikan santunan sebesar Rp15 juta kepada setiap korban meninggal akibat COVID-19 .

Penyampaian terkait hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 443.2/4066/Dinsos yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se Sulawesi Selatan.



Menindak lanjuti edaran tersebut, Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto saat memimpin rapat rutin di Ruang Pola Kantor Bupati memerintahkan kepada Kepala Dinas Sosial, Syarifuddin dan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bulukumba Andi Akrim Amir, untuk segera menyampaikan permohonan pembayaran santunan kepada Kementerian Sosial melalui Direktorat Perlindungan Sosial, Senin 20 Juli 2020.

Diketahui sejak virus Corona mewabah jumlah warga Bulukumba terkonfirmasi COVID-19 yang meninggal sebanyak 5 orang. Olehnya itu terkait santunan bagi korban meninggal akibat COVID-19 tersebut, Dinas Sosial sementara melakukan proses administrasi terhadap lima orang korban meninggal yang teregister di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulukumba.

“Iya, kita akan persiapkan proses administrasinya untuk permohonan santunannnya,” singkat Kepala Dinas Sosial Syarifuddin.

Pada rapat rutin tersebut, Wakil Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah A Bau Amal sekaligus melakukan evaluasi kinerja pengawasan terkait implementasi Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman Operasional Protokol Kesehatan Dalam Wilayah Kabupaten Bulukumba.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2067 seconds (0.1#10.140)