Polres Jakbar Musnahkan 14.039 Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Ramadan
Jum'at, 14 April 2023 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Terkait dengan para pemilik miras tanpa izin ini, pihaknya menjerat beberapa Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.
Kemudian dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
”Yang memang ditekankan bahwa penjualan minuman beralkohol ini hanya bisa dilaksanakan di tempat-tempat tertentu di hotel, restoran yang memang sudah ada izinnya,” pungkasnya.
Kemudian dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.
”Yang memang ditekankan bahwa penjualan minuman beralkohol ini hanya bisa dilaksanakan di tempat-tempat tertentu di hotel, restoran yang memang sudah ada izinnya,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :