Polres Jakbar Musnahkan 14.039 Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Ramadan

Jum'at, 14 April 2023 - 11:00 WIB
loading...
Polres Jakbar Musnahkan...
Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 14.039 botol miras ilegal dalam berbagai merek. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan 14.039 botol minuman keras (Miras) ilegal dalam berbagai merek. Belasan ribu botol itu didapat dari hasil pengungkapan pada kurun waktu 23 Maret - 13 April 2023.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa, pengungkapan miras ilegal ini dilakukan secara rutin oleh Polsek jajaran.

”14.039 botol miras itu disita atau diambil dari toko yang menjual minuman keras tanpa izin,”kata Syahduddi, Jumat (14/4/2023).

Baca juga: Tokoh Pemuda Apresiasi Polres Jakbar yang Berangus Miras Ilegal

Kegiatan razia miras ini bertujuan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan. Pasalnya, menurut Syahduddi, miras ini dapat memicu peristiwa tawuran antarkelompok.

”Kegiatan ini akan terus kita laksanakan sampai dengan menjelang hari raya Idul Fitri sehingga memang kita bisa memastikan bahwa selama bulan suci Ramadan aktivitas kegiatan masyarakat di Jakarta Barat bisa kita jamin keamanan dan kenyamanannya,” tambahnya.

Baca juga: Pelaku Begal di Jakbar Gunakan Hasil Kejahatan untuk Beli Miras dan Narkoba

Terkait dengan para pemilik miras tanpa izin ini, pihaknya menjerat beberapa Peraturan Perundang-Undangan terkait dengan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.



Kemudian dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.

”Yang memang ditekankan bahwa penjualan minuman beralkohol ini hanya bisa dilaksanakan di tempat-tempat tertentu di hotel, restoran yang memang sudah ada izinnya,” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Mahasiswa Tetap Turun...
Mahasiswa Tetap Turun ke Jalan meski Banyak Aktivis Masuk Pemerintahan, Ini Analisis Ubedilah Badrun
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved