Harga Bawang Putih Meroket, Permainan Kuota Impor Masih Berjalan?
Kamis, 13 April 2023 - 21:14 WIB
loading...
A
A
A
Pengamat Ekonomi Surya Vandiantara menyoroti pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus impor bawang putih yang pernah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh KPPU pada tahun 2013.
Pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24. Ada 22 terlapor dan 19 di antaranya perusahaan importir, selebihnya Kementan dan Kemendag.
"Setelah itu terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di tahun 2018 menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di tahun 2019 yang ditangani KPK. Kasus ini melibatkan importir dan anggota DPR," ujarnya.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak sulit bagi KPPU dan KPK untuk melihat praktik monopoli kuota impor bawang putih yang melanggar UU No 5 Tahun 1999 dan praktik jual beli kuota karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
"KPPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa mengambil inisiatif untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU larangan monopoli. Bisa saja mengecek ke importir, distributor, dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang," kata Surya.
Pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24. Ada 22 terlapor dan 19 di antaranya perusahaan importir, selebihnya Kementan dan Kemendag.
"Setelah itu terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di tahun 2018 menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di tahun 2019 yang ditangani KPK. Kasus ini melibatkan importir dan anggota DPR," ujarnya.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, seharusnya tidak sulit bagi KPPU dan KPK untuk melihat praktik monopoli kuota impor bawang putih yang melanggar UU No 5 Tahun 1999 dan praktik jual beli kuota karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
"KPPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa mengambil inisiatif untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU larangan monopoli. Bisa saja mengecek ke importir, distributor, dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang," kata Surya.
Lihat Juga :