Dibekuk karena Terlibat Curas, 3 Remaja Lampung Timur Ini Bakal Berlebaran di Penjara

Rabu, 12 April 2023 - 13:07 WIB
loading...
Dibekuk karena Terlibat Curas, 3 Remaja Lampung Timur Ini Bakal Berlebaran di Penjara
Tiga remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) diringkus Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung. Foto dok/Humas Polres Lampung Timur
A A A
LAMPUNG TIMUR - Tiga remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) diringkus Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung. Ketiga remaja warga Kecamatan Sekampung Udik itu berinisial IW (19), YY (15) dan RD (17).



Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, para tersangka diduga melakukan curas terhadap RZ (14) warga Kecamatan Sekampung Udik, pada Februari 2023 lalu.

"Peristiwa curas terjadi di Areal Perladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik," ujar Iptu Johanes, Rabu (12/4/2023).

Kasat menjelaskan, peristiwa kejahatan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menghadang, kemudian menganiaya korban, dan merampas 2 handphone, beserta uang Tunai, dengan nilai kerugian mencapai Rp3,8 juta.

Setelah dilakukan proses penyelidikan, kata Iptu Johanes, tim gabungan SatReskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka tanpa perlawanan.

"Para tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya," pungkas Kasat.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2325 seconds (0.1#10.140)