5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih Dipertimbangkan

Selasa, 11 April 2023 - 06:46 WIB
loading...
5 Fakta Vonis 3,5 Tahun...
AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan D. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), dengan terdakwa AG (15) sudah memasuki tahap putusan. AG divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10April 2023.

Sejumlah fakta menarik dalam sidang putusan tersebut berhasil dirangkum tim redaksi. Berikut fakta-fakta menariknya: Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

1. Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Tak Hadir di Ruang Sidang

AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Dalam pembacaan vonis itu, turut dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan pengacara keluarga anak D. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Adapun keadaan yang memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Sementara hal meringankan AG, pertama masih berusia 15 tahun, yang mana dia masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. "Anak AG menyesali perbuatannya. Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," katanya.

3. Pertimbangkan Ajukan Banding

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo masih menimbang untuk mengajukan banding atau tidak terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap kliennya.

Menurut Mangatta, pihaknya bakal berkoordinasi dengan keluarga AG untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak atas vonis 3 tahun 6 bulan yang dijatuhi hakim PN Jakarta Selatan.

Terhasap putusan Hakim, Manganta mengakui adanya sejumlah catatan khususnya yang berkaitan fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pembacaan putusan. Namun, dia tak membeberkan secara rinci catatan apa saja dari fakta-fakta yang disampaikan hakim dalam pertimbangannya itu.



4. Kuasa Hukum D Hargai Keputusan Hakim

Kuasa hukum korban penganiayaan D (17), Melisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di LPKA.

Alasannya, kata dia, semua yang ingin dibuktikan di persidangan telah terwujud. "Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tapi kami mengapresiasi dan menghargainya," ujar Melisa kepada wartawan, Senin 10April 2023.

Pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Di mana, pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.

5. Disebut Jadi Tolok Ukur Mario Dandy dan Shane

Lebih lanjut, Melisa mengatakan, vonis AG itu bakal jadi tolok ukur dalam hukuman Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nantinya. Pasalnya hakim menyampaikan hal memberatkan, yakni kondisi D hingga kini masih di ruang ICU menjalani perawatan lantaran adanya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen.

"Kami sudah sampaikan (ke Jonathan) dan ini akan menjadi tolok ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku berikutnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, tolak ukur nanti hakim akan memutuskan pada para pelaku, terutama pelaku utama," ujar Melisa kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

Meski AG divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, pihaknya tetap menerima dan menghargai putusan hakim itu. Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga D Desak Jaksa Ajukan Banding
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
7 Seragam Pasukan Khusus...
7 Seragam Pasukan Khusus Terbaik Dunia, Nomor 3 Miliki Penutup Muka Antipeluru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved