5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih Dipertimbangkan
Selasa, 11 April 2023 - 06:46 WIB
loading...
A
A
A
Alasannya, kata dia, semua yang ingin dibuktikan di persidangan telah terwujud. "Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tapi kami mengapresiasi dan menghargainya," ujar Melisa kepada wartawan, Senin 10April 2023.
Pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Di mana, pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.
5. Disebut Jadi Tolok Ukur Mario Dandy dan Shane
Lebih lanjut, Melisa mengatakan, vonis AG itu bakal jadi tolok ukur dalam hukuman Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nantinya. Pasalnya hakim menyampaikan hal memberatkan, yakni kondisi D hingga kini masih di ruang ICU menjalani perawatan lantaran adanya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen.
"Kami sudah sampaikan (ke Jonathan) dan ini akan menjadi tolok ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku berikutnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, tolak ukur nanti hakim akan memutuskan pada para pelaku, terutama pelaku utama," ujar Melisa kepada wartawan, Senin 10 April 2023.
Meski AG divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, pihaknya tetap menerima dan menghargai putusan hakim itu. Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga D Desak Jaksa Ajukan Banding
Pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Di mana, pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.
5. Disebut Jadi Tolok Ukur Mario Dandy dan Shane
Lebih lanjut, Melisa mengatakan, vonis AG itu bakal jadi tolok ukur dalam hukuman Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas nantinya. Pasalnya hakim menyampaikan hal memberatkan, yakni kondisi D hingga kini masih di ruang ICU menjalani perawatan lantaran adanya cedera otak berat yang berpotensi cacat permanen.
"Kami sudah sampaikan (ke Jonathan) dan ini akan menjadi tolok ukur terkait dengan proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku berikutnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, tolak ukur nanti hakim akan memutuskan pada para pelaku, terutama pelaku utama," ujar Melisa kepada wartawan, Senin 10 April 2023.
Meski AG divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, pihaknya tetap menerima dan menghargai putusan hakim itu. Baca juga: AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga D Desak Jaksa Ajukan Banding
(mhd)
Lihat Juga :