5 Fakta Vonis 3,5 Tahun Penjara AG Pacar Mario Dandy, Nomor 3 Masih Dipertimbangkan
Selasa, 11 April 2023 - 06:46 WIB
loading...
AG (15), divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan D. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Sidang dugaan kasus penganiayaan putra pengurus GP Ansor D (17), dengan terdakwa AG (15) sudah memasuki tahap putusan. AG divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 10April 2023.
Sejumlah fakta menarik dalam sidang putusan tersebut berhasil dirangkum tim redaksi. Berikut fakta-fakta menariknya: Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
1. Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Tak Hadir di Ruang Sidang
AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Dalam pembacaan vonis itu, turut dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan pengacara keluarga anak D. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.
2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Adapun keadaan yang memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Sejumlah fakta menarik dalam sidang putusan tersebut berhasil dirangkum tim redaksi. Berikut fakta-fakta menariknya: Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
1. Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Tak Hadir di Ruang Sidang
AG divonis selama 3 Tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Dalam pembacaan vonis itu, turut dihadiri tim pengacara terdakwa anak AG, Jaksa Penuntut Umum, dan pengacara keluarga anak D. Terdakwa anak AG tak hadir di ruangan sidang, dia hanya menyaksikannya dari ruang tunggu anak.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.
2. Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim memiliki penilaian terhadap AG yang memberatkan dan meringankannya. Adapun keadaan yang memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Lihat Juga :