Pilu Dede TKI Jadi Korban TPPO di Suriah, Kecewa Tak Dapat Pelayanan Hukum Polres Karawang
Selasa, 11 April 2023 - 00:43 WIB
loading...
Suami korban TPPO, Yongki (kanan) bersama kuasa hukum Yono Kurniawan. Foto: MPI/Nilakusuma
A
A
A
KARAWANG - Kisah Dede Asiah (37) tenaga kerja Indonesia ( TKI ) asal Karawang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) di Suriah semakin memilukan. Pasalnya orang tua korban yang melaporkan nasib anaknya ke Polres Karawang tidak mendapat pelayanan hukum sebagaimana mestinya.
Malah sebaliknya polisi terkesan malah melindungi pihak yang menyebabkan korban dijual.
Kuasa hukum suami PMI, Dede Asiah, Yono Kurniawan mengatakan, keganjilan dalam penanganan yang dilakukan Polres Karawang karena polisi sudah melakukan restoratif justice (RJ), padahal korban belum kembali ke Indonesia. "Yang melaporkan kasus ini adalah ibu korban. Tapi kenapa polisi sudah melakukan RJ, ini kan aneh," kata Yono, Senin (10/4/23).
Baca juga: Angkut 64 TKI Ilegal, Kapal Kayu Ditangkap Polisi saat Melintasi Jalur Tikus
Menurut Yono, awalnya pihak keluarga membuat laporan dugaan tindak pindana perdagangan orang (TPPO) di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Karawang pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Akan tetapi, suami korban Yongki Hamidun mendapatkan kabar soal adanya pencabutan laporan itu dan restorative justice. " Aneh kenapa laporannya malah di RJ dan dicabut," katanya.
Malah sebaliknya polisi terkesan malah melindungi pihak yang menyebabkan korban dijual.
Kuasa hukum suami PMI, Dede Asiah, Yono Kurniawan mengatakan, keganjilan dalam penanganan yang dilakukan Polres Karawang karena polisi sudah melakukan restoratif justice (RJ), padahal korban belum kembali ke Indonesia. "Yang melaporkan kasus ini adalah ibu korban. Tapi kenapa polisi sudah melakukan RJ, ini kan aneh," kata Yono, Senin (10/4/23).
Baca juga: Angkut 64 TKI Ilegal, Kapal Kayu Ditangkap Polisi saat Melintasi Jalur Tikus
Menurut Yono, awalnya pihak keluarga membuat laporan dugaan tindak pindana perdagangan orang (TPPO) di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Karawang pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Akan tetapi, suami korban Yongki Hamidun mendapatkan kabar soal adanya pencabutan laporan itu dan restorative justice. " Aneh kenapa laporannya malah di RJ dan dicabut," katanya.
Lihat Juga :