Pengamat Nilai Teddy Minahasa Seharusnya Bebas dari Tuntutan Mati

Selasa, 11 April 2023 - 02:00 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut, Alfons menilai masih ada rangkaian yang terputus dalam perkara ini. Rangkaian peristiwa tersebut, dianalisis Alfons, tidak terungkap di dalam persidangan. Oleh karenanya Alfons berpandangan bahwa rangkaian peristiwa dalam kasus ini tidak utuh.

”Jadi antara rangkaian cerita ada yang tidak jalan kalau dari garis komando. Jadi ada lubang-lubang yang kita tidak lihat di dalam persidangan,” ungkap Alfons.

Menurutnya, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea seharusnya bisa mendalami terkait celah-celah kosong dari keterangan para saksi maupun tersangka. Hal itu, dibutuhkan untuk mematahkan alibi yang disampaikan Dody maupun Linda.

”Semuanya kan seolah-olah menaruh Teddy seperti bola golf untuk dipentung. Sedangkan disisi lain kalo kita lihat Linda jadi sentral kan. Linda ini yang menceritakan. Dia itu simpul informasi karena dia cepunya kan,” ujarnya.

Mantan Kabareskrim Anang Iskandar menilai penjatuhan hukuman mati terhadap Teddy Minahasa tidak tepat. Menurutnya, hakim harus menggali aturan dasar narkotika di Indonesia berdasarkan pasal 36 UU no 8 tahun 1976.

“Kalau tuntutannya sudah tepat, tetapi penjatuhan hukumannya yang tidak tepat kalau dijatuhi hukuman mati,” kata Anang dikonfirmasi terpisah.

“Dimana sanksi bagi pelaku kejahatan narkotika pasal 36 menyatakan bahwa sanksinya berupa hukuman badan, pengekangan kebebasan atau pidana penjara bukan pidana mati meskipun diancam pidana mati,” imbuhnya.

Anang menilai bahwa kasus Teddy Minahasa tidak bisa disamakan dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan terpidana Ferdy Sambo.

”Beda dengan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap perkara sambo.Perkara sambo masuk pidana umum sanksinya berdasarkan pasal 10 KUHP,” pungkasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
JPU Tolak Permohonan...
JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Pengamat: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Rekomendasi
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved