Bea Cukai Sumatera Utara Musnahkan 634 Balepress Pakaian Bekas Impor Ilegal

Selasa, 11 April 2023 - 02:15 WIB
loading...
Bea Cukai Sumatera Utara...
Sebanyak 634 balepress pakaian bekas impor serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Sebanyak 634 balepress pakaian bekas impor serta 15 kantong rempah-rempah dan obat-obatan herbal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku pembakaran sehingga barang yang yang dimusnahkan menjadi rusak, hancur dan tidak bernilai lagi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Parjiya mengatakan,pemusnahan digelar di areal Dermaga Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Belawan, Kota Medan, Senin (10/4/2023). Baca juga: Sepanjang Maret 2023, Hampir 15.000 Bal Pakaian Bekas Impor Dimusnahkan



Barang yang dimusnahkan itu adalah Barang Milik Negara hasil penindakan kepabeanan yang dilaksanakan oleh petugas Bea dan Cukai bersinergi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan masyarakat dari tahun 2020-2022.

Barang dimusnahkan setelah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Total perkiraan nilai barang sekitar Rp1,268 miliar," kata Parjiya.

Pemusnahan Barang Milik Negara ini, jelas Parjiya, merupakan hasil penindakan di Bidang Impor. Yaitu penindakan terhadap barang impor yang terkena peraturan barang larangan. Baca juga: Chef Arnold Poernomo Berburu Sahur dengan Pakaian Gamis, Warganet: Tinggal Log In Aja

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor Atau Ekspor Barang Larangan Dan/Atau Pembatasan seperti pakaian bekas dan sepatu bekas.

"Peredaran pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri tekstil dalam negeri yang dapat mengakibatkan tutupnya industri tekstil dan berakibat pada PHK karyawan, media pembawa penyakit menular, dan menurunkan harga diri bangsa," jelasnya.

Selain barang larangan, barang yang terkena pembatasan impor seperti rempah-rempah/obat-obatan herbal adalah barang impor yang tidak dapat memenuhi perijinan impor dari instansi terkait. Seperti perijinan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan lain sebagainya.

"Kegiatan pemusnahan ini juga bagian dari tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo di mana presiden mengatakan bahwa bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga diharapkan pemusnahan ballpress pakaian bekas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran," tukasnya.

Kegiatan pemusnahan ini, sambung Parjiya, juga merupakan bukti komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal.

Di Provinsi Sumatera Utara, lanjut dia, masih terdapat titik rawan potensi terjadinya penyelundupan, seperti impor barang illegal, Narkotika maupun peredaran rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol illegal.

"Sehingga saat ini Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kantor-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban secara bersama-sama dan berkesinambungan," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Rokok Ilegal di Aceh
Kisah Pencarian Emas...
Kisah Pencarian Emas Hitam Rempah-rempah Maluku oleh Portugis Berujung Perang dengan Sultan Baabullah
Wanita Pengepul Rongsok...
Wanita Pengepul Rongsok Jadi Korban Begal Sadis di Lampung Utara saat Sahur
Tukang Rongsokan Temukan...
Tukang Rongsokan Temukan Puluhan Butir Amunisi di Sanden Bantul
Peduli Lingkungan, Ganjar...
Peduli Lingkungan, Ganjar Milenial Ajak Warga Bersih-bersih Desa
Srikandi Ganjar Sumsel...
Srikandi Ganjar Sumsel Latih Ketrampilan Milenial Ogan Ilir
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Ini Tips Mengatasi Risiko...
Ini Tips Mengatasi Risiko Luka dan Luka Robek di Area Sensitif Akibat Wasir Kronis
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
Rekomendasi
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Berita Terkini
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Sultra Diserbu Warga
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved