Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga Tak Benar Soal Status Hukum Gus Muhaimin
Senin, 10 April 2023 - 22:18 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mengapresiasi peran MAKI yang telah mewakili peran serta masyarakat dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Dengan pengajuan praperadilan MAKI yang meminta dilakukan penyelidikan kembali terjadap kasus ini, MAKI telah memilih jalan tepat untuk mencari kebenaran hukum melalui lembaga hukum PN Jaksel.
Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PPIDT. ”Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Hakim Samuel mengatakan, gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim pun menolak gugatan tersebut.
”Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujarnya.
Diketahui, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi PPIDT. ”Menyatakan permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Samuel Ginting dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Hakim Samuel mengatakan, gugatan MAKI tak masuk objek praperadilan lantaran penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim pun menolak gugatan tersebut.
”Melakukan atau tidak melakukan penyidikan merupakan kewenangan penyidik. Hakim dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan suatu tindak pidana tertentu,” ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :