Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga Tak Benar Soal Status Hukum Gus Muhaimin

Senin, 10 April 2023 - 22:18 WIB
loading...
Putusan PN Jaksel Akhiri...
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Putusan itu menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011.

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, keluarnya putusan dari PN Jaksel membuat status hukum Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) terang benderang bersih alias clear.

Selama ini Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut.
Baca juga: Gus Muhaimin Festival Dorong Pertumbuhan UMKM setelah Pandemi

”Keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum pada 2011 lalu,” ujar Hasan, Senin (10/4/2024).

Dia mengapresiasi PN Jaksel telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan MAKI. ”Ini menunjukkan kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak profesional dengan memberikan jawaban jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.

”Hasilnya pengadilan memutuskan Gus Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” ungkap Hasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Rekomendasi
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Lisa BLACKPINK Raup...
Lisa BLACKPINK Raup Nilai Komersial Rp198 Miliar usai Tampil di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
PPKM Dihentikan tapi...
PPKM Dihentikan tapi Status Darurat Covid-19 Tak Dicabut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved