Putusan PN Jaksel Akhiri Praduga Tak Benar Soal Status Hukum Gus Muhaimin

Senin, 10 April 2023 - 22:18 WIB
loading...
Putusan PN Jaksel Akhiri...
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Putusan itu menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2011.

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, keluarnya putusan dari PN Jaksel membuat status hukum Ketua Umum PKB yang juga mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) terang benderang bersih alias clear.

Selama ini Gus Muhaimin kerap dikaitkan dengan kasus yang terjadi belasan tahun silam tersebut.
Baca juga: Gus Muhaimin Festival Dorong Pertumbuhan UMKM setelah Pandemi

”Keluarnya putusan ini mengakhiri praduga-praduga, mengakhiri isu-isu yang tidak benar yang selama ini menggelayuti publik. Ini adalah bentuk kepastian hukum bahwa apa yang diisukan selama ini tentang Gus Muhaimin terbukti tidak benar karena segala sesuatunya sudah diputuskan oleh hakim yang mengadili tentang peristiwa hukum pada 2011 lalu,” ujar Hasan, Senin (10/4/2024).

Dia mengapresiasi PN Jaksel telah bertindak jernih dalam memutuskan penolakan gugatan praperadilan MAKI. ”Ini menunjukkan kasus yang diisukan kepada Gus Muhaimin sebenarnya sudah tuntas dan selesai di tingkatan putusan pengadilan yang lampau,” katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak profesional dengan memberikan jawaban jelas dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya dan melakukan seluruh proses hukum dalam kasus ini.

”Hasilnya pengadilan memutuskan Gus Muhaimin tidak bersalah pada waktu itu. Hal itulah yang menjadi pegangan KPK. Ini patut kita apresiasi karena penjelasan KPK itulah yang menjadi landasan hakim di PN Jaksel dalam memutuskan menolak gugatan praperadilan dari MAKI dan meminta tidak dilakukan penyelidikan atas kasus ini,” ungkap Hasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Paus Leo Tegaskan Kriteria...
Paus Leo Tegaskan Kriteria untuk Perang yang Adil Tidak Ada dalam Serangan AS-Israel di Iran
Meski Sekutu Sejati,...
Meski Sekutu Sejati, Mengapa Pentagon Tingkatkan Ancaman Mata-mata Israel ke Tingkat Tertinggi?
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved