AG Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum D Hargai Putusan Hakim
Senin, 10 April 2023 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Dia menerangkan, timnya juga sudah sempat berkomunikasi dengan keluarga kliennya, yang juga mereka mengapresiasi segala putusan hakim itu. Sebabnya, kata dia, segala hal penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan, khususnya terkait pelecehan, unsur kesengajaan, hingga bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan.
"Sehingga, kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukkan di muka persidangan dan itu sudah. Menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara. Namun, hakim memvonis AG 3,5 tahun penjara di LPKA. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
"Sehingga, kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukkan di muka persidangan dan itu sudah. Menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya," imbuhnya.
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara. Namun, hakim memvonis AG 3,5 tahun penjara di LPKA. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
(mhd)
Lihat Juga :