AG Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum D Hargai Putusan Hakim

Senin, 10 April 2023 - 16:14 WIB
loading...
AG Divonis di Bawah...
AG divonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4 tahun penjara. Foto: IG
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum korban penganiayaan D (17), Melisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Alasannya, kata dia, semua yang ingin dibuktikan di persidangan telah terwujud.

"Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tapi kami mengapresiasi dan menghargainya," ujar Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023). Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

Menurutnya, dari pembacaan vonis, pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Pihaknya, kata dia, pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.

"Dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi. Dan segala hal yang menjadi dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan hukuman kepada pelaku anak ini sudah juga runut disampaikan oleh hakim tunggal," tuturnya.



Dia menerangkan, timnya juga sudah sempat berkomunikasi dengan keluarga kliennya, yang juga mereka mengapresiasi segala putusan hakim itu. Sebabnya, kata dia, segala hal penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan, khususnya terkait pelecehan, unsur kesengajaan, hingga bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan.

"Sehingga, kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukkan di muka persidangan dan itu sudah. Menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG 4 tahun penjara. Namun, hakim memvonis AG 3,5 tahun penjara di LPKA. Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Rekomendasi
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved