AG Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum D Hargai Putusan Hakim
Senin, 10 April 2023 - 16:14 WIB
loading...
AG divonis selama 3,5 tahun penjara di Lembaga pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 4 tahun penjara. Foto: IG
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum korban penganiayaan D (17), Melisa Anggraini mengatakan, pihaknya menghargai putusan hakim yang memvonis AG 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Alasannya, kata dia, semua yang ingin dibuktikan di persidangan telah terwujud.
"Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tapi kami mengapresiasi dan menghargainya," ujar Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023). Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
Menurutnya, dari pembacaan vonis, pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Pihaknya, kata dia, pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.
"Dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi. Dan segala hal yang menjadi dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan hukuman kepada pelaku anak ini sudah juga runut disampaikan oleh hakim tunggal," tuturnya.
"Putusan yang disampaikan hakim 3 tahun 6 bulan, kami menghargainya meskipun berada di bawah tuntutan Jaksa. Tapi kami mengapresiasi dan menghargainya," ujar Melisa kepada wartawan, Senin (10/4/2023). Baca juga: Breaking News! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
Menurutnya, dari pembacaan vonis, pihaknya melihat seluruh pertimbangan yang disampaikan oleh hakim itu sudah membuka pemeriksaan selama proses persidangan berlangsung. Pihaknya, kata dia, pertimbangan itu sudah membuat pasal yang disangkakan dan didakwakan pada pelaku anak itu terbukti secara sempurna.
"Dari unsur penganiayaan berat terencana, turut serta dan lain sebagainya sudah terpenuhi. Dan segala hal yang menjadi dasar sehingga pasal ini bisa didakwakan dan diberikan hukuman kepada pelaku anak ini sudah juga runut disampaikan oleh hakim tunggal," tuturnya.
Lihat Juga :