Bupati Meranti Nonaktif Tertangkap Tangan, KPK Geledah Sejumlah Rumah Dinas

Senin, 10 April 2023 - 16:20 WIB
loading...
Bupati Meranti Nonaktif...
Bupati Meranti M Adil tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2023) lalu. FOTO: Dok/SINDOnews
A A A
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengembangkan kasus korupsi Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Hari ini, Senin (10/4/2023) lembaga anti rasuah itu menggeledah sejumlah tempat.

Informasi yang dihimpun sejumlah tempat yang digeledah KPK adalah Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Kantor Bupati Kepulauan Meranti, ruang Sekda serta ruang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Meranti.



Pengeledahan ini dilakukan oleh dua tim KPK. Dalam pengeledahan ini KPK mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

"Kami melakukan back-up pengamanan dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh KPK," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul Senin (10/4/2023).



Penggeledahan yang dilakukan KPK dilakukan dari pukul 9.30 WIB. "Untuk pengamanan penggeledahan, kita terjunkan 14 personel," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, M Adil pada 6 April 2023 malam.


Bahkan, KPK sudah menetapkan M Adil sebagai tersangka tiga kasus segaligus yakni dugaan korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Meranti, gratifikasi pengadaan jasa umrah, dan suap auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau.

KPK juga sudah menetapkan Ketua Tim Auditor BPK Riau M Fahri sebagai tersangka. KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPKAD Meranti, Fitria Nengsih. Ketiganya sudah ditahan KPK. Dalam kasus ini KPK menyita uang tunai Rp26 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2463 seconds (0.1#10.140)