Pilkada Kepri, PDIP Sinyalir TNI Terlibat Politik Praktis

Jum'at, 11 Desember 2015 - 19:34 WIB
Pilkada Kepri, PDIP Sinyalir TNI Terlibat Politik Praktis
Pilkada Kepri, PDIP Sinyalir TNI Terlibat Politik Praktis
A A A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menemukan beberapa rangkaian peristiwa yang mengungkap keterlibatan anggota TNI dalam pilkada serentak 2015.

Bahkan, keterlibatan dalam politik praktis dipilkada patut diduga secara struktural/komando yang diduga ditarik-tarik untuk mengkondisikan kepentingan tertentu, seperti terjadi dalam Pilkada Kepulauan Riau (Kepri).

“Di Kota Batam, TNI melakukan panggelaran kekuatan yang dapat menjadi peluang bagi kepentingan politik praktis,” kata Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat DPP PDIP, Sirra Prayuna, Jumat (11/12/2015).

Sirra juga mengatakan bahwa telah terjadi intimidasi oleh anggota TNI atas nama Serka AGUSTIN (Babinsa Kelurahan Lengkong Sedai) terhadap Koordinator Saksi Pilkada 2015 yang juga merupakan Pengurus PAC PDI Perjuangan Alex.

Peristiwa tersebut melibatkan tujuh orang anggota TNI dengan cara datang ke rumah Alex dan memaksa Alex naik ke mobil dan dibawa ke Kantor Kodim dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan atas tuduhan money politic.

“Peristiwa itu mengakibatkan persiapan tim pemenangan yang akan menyiapkan saksi menjadi terganggu dan tidak bisa dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Bentuk keterlibatan lainnya adalah tindakan Komandan Kodim Batam yang telah mengumumkan secara terbuka tentang telah dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap Alex melalui media massa cetak dan elektronik.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi mobilisasi TNI dalam proses Pilkada Kepri di Kota Batam, yaitu Komandan Kodim (Dandim) secara terang-terangan telah memosisikan institusi TNI memasuki ranah politik praktis," jelasnya.

Ditambahkan dia, tindakan TNI melanggar Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), Ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni Pasal 4 (2).

"Kemudian Pasal 5 (2) yang menyatakan TNI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," sambungnya.

Tindakan TNI di Pilkada Kepri tersebut juga melanggar Pasal 2 huruf d dan Pasal 7 angka (2) huruf b angka 10 dan Pasal 39 angka 2 serta Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU RI No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

"Mereka juga nyata-nyata melakukan pelanggaran atas Delapan Wajib TNI, khususnya angka 7, yaitu tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," bebernya.

Merasa dirugikan, BBHA Pusat DPP PDIP telah melaporkan peristiwa ini kepada Bawaslu RI dengan nomor Penerimaan Laporan/Tanda bukti Penerimaan laporan: 010/LP/PGBW/XII/2015 pada tanggal 10 Desember 2015.

"Kami meminta kepada Bawaslu RI untuk dapat memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait dalam permasalahan dimaksud,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.3004 seconds (0.1#10.140)