Hari Pertama Sosialisasi Gerakan Bermasker, Masih Banyak Pelanggar
Senin, 20 Juli 2020 - 12:13 WIB
loading...
Satpol PP Kota Depok memberhentikan pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan masker. Foto: R Ratna Purnama/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok melakukan sosialisasi pentingnya penggunaan masker di saat pandemi seperti sekarang ini. Sosialisasi ini dilakukan di lampu merah Ramanda, Jalan Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan saat sosialisasi dilakukan, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kebanyakan adalah pengendara motor, pengemudi angkot dan pengemudi pikap. (Baca juga: Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-siap Kena Denda! )
"Masih banyak yang tidak gunakan masker. Sekarang kita berikan sosialisasi atau pengarahan agar mereka pakai masker dan kami minta disampaikan ke sanak keluarga kalau berpergian pakai masker," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok Suharna, Senin (20/7/2020).
Dalam tahap sosialisasi yang berlangsung dari 20-22 Juli 2020, warga pun hanya diberi peringatan dan pemberitahuan. Namun jika pada tahap pelaksanaan yang bakal dilakukan pada Kamis 23 Juli 2020 maka pelanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp50.000.
"Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker. Dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok," tukasnya.
Gerakan ini, lanjut Suharna, akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Baca juga: Virus Covid-19 Menyebar Lewat Droplets, Yuri: Gunakan Masker dengan Benar )
“Selain di lampu merah Ramanda, kegiatan serupa juga dilakukan di empat titik lainnya. Yaitu di simpang Pasar Musi, simpang KSU Sukmajaya, simpang Juanda dan simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas,” tambahnya.
Berdasarkan pantauan saat sosialisasi dilakukan, masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kebanyakan adalah pengendara motor, pengemudi angkot dan pengemudi pikap. (Baca juga: Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, Siap-siap Kena Denda! )
"Masih banyak yang tidak gunakan masker. Sekarang kita berikan sosialisasi atau pengarahan agar mereka pakai masker dan kami minta disampaikan ke sanak keluarga kalau berpergian pakai masker," kata Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok Suharna, Senin (20/7/2020).
Dalam tahap sosialisasi yang berlangsung dari 20-22 Juli 2020, warga pun hanya diberi peringatan dan pemberitahuan. Namun jika pada tahap pelaksanaan yang bakal dilakukan pada Kamis 23 Juli 2020 maka pelanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp50.000.
"Kegiatan ini digelar berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2020 tentang Gerakan Depok Bermasker. Dan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok," tukasnya.
Gerakan ini, lanjut Suharna, akan diisi dengan aksi simpatik, sosialisasi terkait penggunaan masker dan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (Baca juga: Virus Covid-19 Menyebar Lewat Droplets, Yuri: Gunakan Masker dengan Benar )
“Selain di lampu merah Ramanda, kegiatan serupa juga dilakukan di empat titik lainnya. Yaitu di simpang Pasar Musi, simpang KSU Sukmajaya, simpang Juanda dan simpangan Tugu Jam Siliwangi Pancoran Mas,” tambahnya.
Lihat Juga :