Ikan Asin Tak Kunjung Matang, Suami Aniaya Istri hingga Lebam
Senin, 20 Juli 2020 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan pernikahan keduanya sendiri telah dilakukan selama empat tahun. Sementara istrinya sebelum menikah merupakan janda.
Hingga berita ditulis, polisi telah menetapkan Ryan sebagai pelaku. Sejumlah barang bukti seperti ponsel, hasil visum menjadi bukti kuat kasus penganiyaan ini.
"Motifnya, pelaku kesal karena merasa tak dianggap suami," katanya. (Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, WNA Asal Panama Laporkan Suami ke Polisi )
Atas perbuatannya, Ryan terancam penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan.
Hingga berita ditulis, polisi telah menetapkan Ryan sebagai pelaku. Sejumlah barang bukti seperti ponsel, hasil visum menjadi bukti kuat kasus penganiyaan ini.
"Motifnya, pelaku kesal karena merasa tak dianggap suami," katanya. (Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, WNA Asal Panama Laporkan Suami ke Polisi )
Atas perbuatannya, Ryan terancam penjara di atas tiga tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiyaan.
(mhd)
Lihat Juga :