Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp443 Miliar, Ini Penyebab Rektor Unud Belum Ditahan
Jum'at, 07 April 2023 - 20:42 WIB
loading...
A
A
A
"Jika masih diperlukan keterangan tersangka, akan dilakukan pemanggilan lagi," imbuhnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Pertanyakan Darimana Jaksa Hitung Kerugian Negara
Antara telah dua kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa dengan 86 pertanyaan, Kamis (6/4/2023) lalu selama delapan jam lebih.
Dengan demikian, Antara sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Rektor Unud Pertanyakan Darimana Jaksa Hitung Kerugian Negara
Antara telah dua kali menjalani pemeriksaan. Terakhir, dia diperiksa dengan 86 pertanyaan, Kamis (6/4/2023) lalu selama delapan jam lebih.
Dengan demikian, Antara sudah sebulan lebih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI sebesar Rp443 miliar. Dia disangka Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dugaan korupsi yang disangkakan yaitu dana sumbangan SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Adapun kerugian negara sebesar Rp334,5 miliar, Rp105,9 miliar dan 3,9 miliar.
(shf)
Lihat Juga :