Palsukan Tanda Tangan untuk Ganti Rugi Lahan, 2 Warga Tubaba Dibekuk Polisi
Jum'at, 07 April 2023 - 14:25 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku ini tidak memberikan semua uang ganti rugi, pelaku hanya memberikan Rp200 Juta saja, sisanya Rp457 juta dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Akibat peristiwa itu, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan," ungkapnya.
Baca: Disnakertrans Jatim Dirikan 53 Posko Pengaduan, Awasi Kepatuhan Pencairan THR Pekerja.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Akibat peristiwa itu, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan," ungkapnya.
Baca: Disnakertrans Jatim Dirikan 53 Posko Pengaduan, Awasi Kepatuhan Pencairan THR Pekerja.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :