Urai Antrean Penumpang Kereta, KCI Operasikan 962 KRL
Senin, 20 Juli 2020 - 08:49 WIB
loading...
A
A
A
Dengan mengetahui situasi antrean sebelum tiba di stasiun, calon pengguna KRL diharapkan dapat mengambil keputusan sesuai keperluannya terkait rencana maupun waktu perjalanannya dengan KRL.
Layanan bus bantuan gratis dari pemerintah juga tetap berjalan. Ratusan unit bus ini akan melayani pengguna dari Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, Cikarang dan Botani Square Bogor ke sejumlah stasiun tujuan di wilayah DKI Jakarta. "Waktu keberangkatan bus tersedia mulai pukul 05.15 WIB," tambahnya.
Dalam melayani kebutuhan mobilitas penting masyarakat di masa pandemi ini, PT KCI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik KRL. (Baca juga: Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Gunakan Masker Kain Saat Pandemi )
Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang.
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Layanan bus bantuan gratis dari pemerintah juga tetap berjalan. Ratusan unit bus ini akan melayani pengguna dari Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, Cikarang dan Botani Square Bogor ke sejumlah stasiun tujuan di wilayah DKI Jakarta. "Waktu keberangkatan bus tersedia mulai pukul 05.15 WIB," tambahnya.
Dalam melayani kebutuhan mobilitas penting masyarakat di masa pandemi ini, PT KCI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan bagi para penggunanya saat akan naik KRL. (Baca juga: Kesalahan yang Sering Dilakukan Saat Gunakan Masker Kain Saat Pandemi )
Seperti yang sudah disosialisasikan sebelumnya, PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk menggunakan pakaian dengan lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang.
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Lihat Juga :