Hari Ini Operasi Patuh Jaya Dimulai, Patuhi Aturan
Senin, 20 Juli 2020 - 08:19 WIB
loading...
A
A
A
Sambodo menjelaskan, pelanggaran yang terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Namun, dirinya menegaskan, penindakan akan dilakukan untuk roda dua dan roda empat.
“Penindakan yang melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, jadi kalau tidak mau ditilang patuhi aturan yang ada,” tuturnya. (Baca juga: Catat! Mulai Pekan Depan Polisi Tindak 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini )
Sekadar informasi, polisi bakal menilang 15 jenis pelanggaran. Berikut 15 pelanggaran yang diincar pihak kepolisian:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
“Penindakan yang melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, jadi kalau tidak mau ditilang patuhi aturan yang ada,” tuturnya. (Baca juga: Catat! Mulai Pekan Depan Polisi Tindak 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini )
Sekadar informasi, polisi bakal menilang 15 jenis pelanggaran. Berikut 15 pelanggaran yang diincar pihak kepolisian:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
(mhd)
Lihat Juga :