Hari Ini Operasi Patuh Jaya Dimulai, Patuhi Aturan

Senin, 20 Juli 2020 - 08:19 WIB
loading...
Hari Ini Operasi Patuh...
Polisi melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang diduga melanggar aturan lalu lintas di jalan raya. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Mero Jaya hari ini, Senin (20/7/2020) mulai menggelar Operasi Patuh Jaya. Operasi ini digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 20 Juli dan akan berakhir pada 5 Agustus mendatang. (Baca juga: Besok, Polda Metro Jaya Mulai Tilang Pelanggar Lalu Lintas )

“Operasi ini akan dilaksanakan untuk menekan angka pelanggaran yang meningkat sejak dilaksanakannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi ini,” kata Sambodo kepada SINDO Media.

Dia mengaskan, dalam pelaksanaan penindakan ini pihaknya akan fokus melakukan dengan 15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan. Di antaranya adalah melawa arus, tidak memakai helm dan juga menggunakan ponsel saat berkendara.

“Kalau sebelumnya kita memang memberikan toleransi untuk tidak melakukan penindakan, namun hal itu malah membuat masyarakat mengabaikan keselatan dalam mengendara,” katanya.(Baca juga: Dibekuk Polisi karena Miliki Sabu, Catherine Wilson Mengaku Menyesal )

Sambodo menjelaskan, pelanggaran yang terbanyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Namun, dirinya menegaskan, penindakan akan dilakukan untuk roda dua dan roda empat.

“Penindakan yang melanggar akan dikenakan sanksi maksimal, jadi kalau tidak mau ditilang patuhi aturan yang ada,” tuturnya. (Baca juga: Catat! Mulai Pekan Depan Polisi Tindak 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini )

Sekadar informasi, polisi bakal menilang 15 jenis pelanggaran. Berikut 15 pelanggaran yang diincar pihak kepolisian:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus.
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway.
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan.
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol.
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI.
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm.
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Ditangkap Polda Metro...
Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta
Rekomendasi
BMW Mengkonfirmasi M3...
BMW Mengkonfirmasi M3 Generasi Berikutnya Tidak Akan Gunakan PHEV
Meksiko vs Korea Selatan:...
Meksiko vs Korea Selatan: Duel Penentu ke Fase Gugur
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved