Pembahasan APBD Perubahan Sulsel Kemungkinan Tidak Dilakukan
Senin, 20 Juli 2020 - 07:39 WIB
loading...
Pemprov Sulsel belum berencana melakukan pembahasan perubahan APDB 2020. Opsi perubahan anggaran ini dinggap tidak harus ditempuh lewat kebijakan bersama di DPRD Sulsel. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Pemprov Sulsel belum berencana melakukan pembahasan perubahan APDB 2020. Opsi perubahan anggaran ini dinggap tidak harus ditempuh lewat kebijakan bersama di DPRD Sulsel. Baca : Alokasi Anggaran Pemprov 2021 Fokus Pemulihan Perekonomian Pasca COVID-19
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi mengaku, pembahasan APBD Perubahan 2020 bukan hal yang wajib dilakukan saat ini. Dia berdalih, kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi menjadi faktor utamanya.
Makanya, dia mengemukakan, penyesuaian perubahan anggaran tidak harus lewat DPRD. Kemendagri bersama Kementerian Keuangan sebelumnya sudah menerbitkan regulasi yang mengatur percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19.
"APBD perubahan berdasarkan surat keputusan Mendagri dan Menteri keuangan itu untuk kondisi pandemi bukan merupakan hal yang wajib," tutur Edi kepada SINDOnews. Baca Juga : Pemprov Sulsel Bakal Lelang Kendaraan Dinas Bekas Pejabat
Atas kondisi ini, perubahan APBD 2020 kata dia dibolehkan lewat perubahan parsial. Dimana penetapannya bisa dilakukan lewat peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah (perkada). "Jadi belum kita mengarah ke perubahan APBD. Baru perubahan perkada yang biasa juga diistilahkan perubahan parsial," lanjut dia.
Dikatakan, perubahan parsial APBD ini sudah dilakukan sejak awal pandemi di Sulsel. Saat ini perubahan parsial sudah memasuki tahap keempat. Rencananya, anggarannya akan dialihkan untuk fokus pada upaya pemulihan dampak ekonomi pasca pandemi.
"Jadi sekarang lagi bergulir parsial keempat di bulan Juli ini. Jadi kegiatan-keiatan yang ada dalam APBD yang memang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat dan inline dengan recovery ekonomi, itu yang dikembalikan," jelas Edi.
Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel, Junaedi mengaku, pembahasan APBD Perubahan 2020 bukan hal yang wajib dilakukan saat ini. Dia berdalih, kondisi pandemi COVID-19 yang masih terjadi menjadi faktor utamanya.
Makanya, dia mengemukakan, penyesuaian perubahan anggaran tidak harus lewat DPRD. Kemendagri bersama Kementerian Keuangan sebelumnya sudah menerbitkan regulasi yang mengatur percepatan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan COVID-19.
"APBD perubahan berdasarkan surat keputusan Mendagri dan Menteri keuangan itu untuk kondisi pandemi bukan merupakan hal yang wajib," tutur Edi kepada SINDOnews. Baca Juga : Pemprov Sulsel Bakal Lelang Kendaraan Dinas Bekas Pejabat
Atas kondisi ini, perubahan APBD 2020 kata dia dibolehkan lewat perubahan parsial. Dimana penetapannya bisa dilakukan lewat peraturan gubernur atau peraturan kepala daerah (perkada). "Jadi belum kita mengarah ke perubahan APBD. Baru perubahan perkada yang biasa juga diistilahkan perubahan parsial," lanjut dia.
Dikatakan, perubahan parsial APBD ini sudah dilakukan sejak awal pandemi di Sulsel. Saat ini perubahan parsial sudah memasuki tahap keempat. Rencananya, anggarannya akan dialihkan untuk fokus pada upaya pemulihan dampak ekonomi pasca pandemi.
"Jadi sekarang lagi bergulir parsial keempat di bulan Juli ini. Jadi kegiatan-keiatan yang ada dalam APBD yang memang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat dan inline dengan recovery ekonomi, itu yang dikembalikan," jelas Edi.
Lihat Juga :