Kelulusan Siswa Bisa Dibatalkan Jika Terbukti Memanipulasi Data
Senin, 20 Juli 2020 - 08:00 WIB
loading...
Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SD dan SMP telah diumumkan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi tingkat SD dan SMP telah diumumkan. Pendaftaran ulang mulai dibuka hari ini hingga 23 Juli nanti. Meski begitu, siswa yang dinyatakan lulus seleksi masih bisa dianulir.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik menegaskan kebijakan itu diambil jika siswa terbukti memanipulasi data kependudukan agar bisa lulus seleksi. Hanya saja, kata Amelia, hingga saat ini ia belum menerima laporan adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan orang tua siswa.
"Kalau ada tentunya dianulir kalau sudah terbukti itu setelah diproses sesuai aturan yang berlaku. Tapi sampai sekarang laporan-laporan seperti itu belum ada," tegas Amelia, kemarin. Baca : PPDB Berakhir, Dewan Minta Siswa Yang Tak Dapat Kuota Diakomodir
Dia mengatakan operator sudah bekerja profesional. Verifikasi berkas dilakukan sesuai aturan. Apalagi PPDB ini bergantung pada sistem. Hanya bisa memverifikasi bila siswa sudah berdomisili paling kurang setahun dalam kartu keluarga (KK).
"Kalau tidak tentu akan ditolak, biarpun dia punya suket. Kecuali dalam kondisi tententu misalnya KK terbakar bisa pakai suket dengan melampirkan alasan," tuturnya. Baca Juga : SMP Negeri 3 Makassar Buka Layanan Pengaduan Via Telepon
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Amelia Malik menegaskan kebijakan itu diambil jika siswa terbukti memanipulasi data kependudukan agar bisa lulus seleksi. Hanya saja, kata Amelia, hingga saat ini ia belum menerima laporan adanya dugaan manipulasi data yang dilakukan orang tua siswa.
"Kalau ada tentunya dianulir kalau sudah terbukti itu setelah diproses sesuai aturan yang berlaku. Tapi sampai sekarang laporan-laporan seperti itu belum ada," tegas Amelia, kemarin. Baca : PPDB Berakhir, Dewan Minta Siswa Yang Tak Dapat Kuota Diakomodir
Dia mengatakan operator sudah bekerja profesional. Verifikasi berkas dilakukan sesuai aturan. Apalagi PPDB ini bergantung pada sistem. Hanya bisa memverifikasi bila siswa sudah berdomisili paling kurang setahun dalam kartu keluarga (KK).
"Kalau tidak tentu akan ditolak, biarpun dia punya suket. Kecuali dalam kondisi tententu misalnya KK terbakar bisa pakai suket dengan melampirkan alasan," tuturnya. Baca Juga : SMP Negeri 3 Makassar Buka Layanan Pengaduan Via Telepon
Lihat Juga :