Parah! Polisi Gadungan Ini Kirim Rekaman Video Call Seks ke Suami Pacar Onlinenya
Selasa, 04 April 2023 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
"Dan tidak menunggu waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh petugas," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil intograsi pelaku AP (27) beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta/jasa tagih.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barangbukti 3 buah HP, 1 buah bendel cetakan tangkapan layar/ screnshoot percakapan WA.
"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil intograsi pelaku AP (27) beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas koperasi swasta/jasa tagih.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil menyita barangbukti 3 buah HP, 1 buah bendel cetakan tangkapan layar/ screnshoot percakapan WA.
"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :