Modus Baru Curanmor di Bogor, Pelaku Pinjam Motor Tukang Ojek lalu Bawa Kabur
Senin, 03 April 2023 - 21:56 WIB
loading...
A
A
A
"Dia menunjukkan amplop di sakunya dengan mengatakan lagi banyak uang. Sambil ngobrol dia minta pinjam motor dengan alasan beli rokok. Diambil motornya lalu dibawa kabur," ungkapnya.
Baca Juga: 6 Polisi Gadungan Aniaya dan Sekap Warga di Kembangan, ATM Korban Dikuras Habis
Korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Tak butuh kama, dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku.
"Dari informasi tukang ojek, akhirnya kami menangkap pelaku sedang menggunakan motornya," tukasnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukman maksimal 5 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :