Majelis Hakim PN Jaktim Beri Waktu 2 Minggu Haris Azhar Ajukan Eksepsi
Senin, 03 April 2023 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan sidang eksepsi terdakwa Haris Azhar dilanjutkan kembali pada 17 April 2023 pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang dakwaan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dakwan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin ini, 3 April 2023. Dakwaan atas Haris Azhar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah dari terdakwa lainnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang utama, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar menjalani sidang dakwaan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dakwan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin ini, 3 April 2023. Dakwaan atas Haris Azhar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara terpisah dari terdakwa lainnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata JPU di ruang sidang utama, Senin (3/4/2023).
Lihat Juga :