Ada Perlakuan Beda atas Pemecatan Sitti Sebagai Komisioner KPAI

Selasa, 28 April 2020 - 21:03 WIB
loading...
Ada Perlakuan Beda atas...
Komisioner KPAI yang Dipecat
A A A
JAKARTA - Dukungan terhadap Sitti Hikmawatty, anggota Komisoner Komisi Perlindungan Anak yang dipecat Jokowi mulai bermunculan. Andriani Venny dari Lembaga Partisipasi Perempuan mendorong Sitti menggugat pemecatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andriani mengatakan prihatin atas keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 B Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sitti Secara tidak hormat. Dia menilai beberapa pertimbangan dalam dewan etik itu berat sebelah dan tidak ada pembelaan dari Sitti.( Baca:Tekan Harga Gula, Pemerintah Akan Putus Mata Rantai Distribusi )

Andriani mengutip keterangan Maria Ulfa yang menyatakan tidak ada kode etik di KPAI. Masalahnya, Sitti dianggap melanggar kode etik, sementara aturan rujukannya tidak ada.

Menurutnya, pemberhentian komisioner pernah terjadi pada kasus yang berbeda. Dia mengungkapkan pernah ada komisioner yang melanggar tindak pidana. Pelanggaran itu diketahui setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"(Sitti) Pidana tidak memenuhi unsur-unsur. Kedua, pelanggaran kode etik sudah dibuktikan kalau kode etik sendiri tidak ada. Pemecatan tidak hormat, ini suatu kecerobohan," tuturnya dalam video conference bersama Sitti di Jakarta, Selasa (28/4/2020).

Sitti diseret ke dewan etik karena pernyataan perempuan bisa hamil kalau berenang bersama pria di kolam renang. Pernyataan itu membuat heboh, dan dirinya beserta KPAI mendapatkan kritikan pedas dari publik.

Sitti menyatakan dirinya sudah meminta maaf atas kekhilafannya itu. "Saya sampaikan kepada publik, serta rapat pleno dan dewan etik. Harus berapa kali meminta maaf," ucapnya.

Dia belum menyatakan akan mengajukan gugatan atas kepres pemberhentiannya itu. Sitti mengatakan selalu melakukan salat lebih dahulu sebelum mengambil keputusan apa pun.

Dalam konferensi pers itu, Sitti mengatakan menerima pemberhentian itu. "Pencabutan amanah itu bisa dengan berbagai cara," ujarnya.

Sementara itu, psikolog Reza Indragiri Amriel menilai ada perlakuan berbeda yang diterima Sitti dengan komisioner lain. Pada 2017, seorang komisioner KPAI pernah menyebar rilis tentang sebuah peristiwa. Belakangan, semua keterangan itu salah.

Saat itu, tidak ada pembentukan dewan etik untuk mengadilan komisioner tersebut. Sementara Sitti harus menjalani sidang etik. Reza juga menilai ada tindakan Sitti yang baik selama menjadi komisioner KPAI dilupakan begitu saja.

Sitti, menurutnya, pernah melepaskan anak-anak dari eksploitasi terselubung. Dia mengatakan itu bisa menjadi unsur pemaaf dan peringan untuk Sitti.

"Saya menyoroti masalah sistem. Saya menyoroti konsisten KPAI dalam etik. Kenakan perlakuan yang setara terhadap seluruh komisioner KPAI," pungkasnya.
(ihs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Vokalis Band Sukatani...
Vokalis Band Sukatani Dipecat Jadi Guru, Sekolah Sebut Penyebabnya...
FSGI Kecam Pemecatan...
FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Band Sukatani sebagai Guru Gara-gara Lagu Bayar Bayar Bayar
7 Fakta Pemecatan Dwi...
7 Fakta Pemecatan Dwi Citra Weni yang Hina Honorer, Segini Gajinya di PT Timah
Sosok Dwi Citra Weni,...
Sosok Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah Dipecat karena Viral Hina Honorer Pakai BPJS
3 Polisi Dipecat Akibat...
3 Polisi Dipecat Akibat Terlibat Kasus Pembunuhan Tahanan di Medan
Dipecat PDIP, Bobby...
Dipecat PDIP, Bobby Nasution: Saya Kan Gerindra, Sudah dari Kemarin
Profil Ketua KPU Jabar...
Profil Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang Dicopot DKPP karena Langgar Kode Etik
DKPP Pecat Ketua KPU...
DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena Terbukti Langgar Kode Etik
3 Mahasiswa PPDS FK...
3 Mahasiswa PPDS FK Undip Dikeluarkan karena Pelanggaran Berat
Rekomendasi
Trump Ingin Berunding...
Trump Ingin Berunding Langsung dengan Presiden China Xi Jinping
Hari Kedua Workshop...
Hari Kedua Workshop Esoterika Fellowship Program, Denny JA: AI Dorong Tafsir Agama Pro Hak Asasi
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Berita Terkini
PWNU Jakarta Minta Jangan...
PWNU Jakarta Minta Jangan Terulang Lagi Macet Horor di Tanjung Priok
53 menit yang lalu
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
2 jam yang lalu
Tarian Nusantara di...
Tarian Nusantara di TMII Diikuti 500 Anak dari Anjungan Sabang hingga Merauke
3 jam yang lalu
Siswa SMKN 29 Jakarta...
Siswa SMKN 29 Jakarta Dilatih Keselamatan Kerja dan Kelestarian Lingkungan
4 jam yang lalu
Ibu dan Anak Tewas dalam...
Ibu dan Anak Tewas dalam Kebakaran Rumah di Jatiasih Bekasi
4 jam yang lalu
Korban Dokter Kandungan...
Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah Jadi 5 Orang
4 jam yang lalu
Infografis
Rusia Tolak Gencatan...
Rusia Tolak Gencatan Senjata sebagai Solusi Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved