6.355 ASN Depok Bakal Terima THR pada Pertengahan April 2023
Sabtu, 01 April 2023 - 20:24 WIB
loading...
Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal cair pada pertengahan April 2023. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
DEPOK - Tunjangan Hari Raya ( THR ) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bakal cair pada pertengahan April 2023. Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono.
"Kita akan berikan pada pertengahan bulan April sebelum cuti bersama," kata Wahid dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/4/2023). Baca juga: Aturan Lengkap Pembayaran THR Keagamaan 2023, Gubernur Wajib Paham
Wahid menambahkan dana THR nanti bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kurang lebih Rp40,9 miliar. Nilai tersebut diberikan kepada sekira 6.355 ASN di Kota Depok.
"THR perkiraan kita berikan kepada PNS berjumlah 5.932 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 423 orang," ucapnya.
Lebih lanjut, Wahid mengatakan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret. Selain menerima THR, kata dia, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret
"Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah," tuturnya.
"Kita akan berikan pada pertengahan bulan April sebelum cuti bersama," kata Wahid dalam keterangannya dikutip, Sabtu (1/4/2023). Baca juga: Aturan Lengkap Pembayaran THR Keagamaan 2023, Gubernur Wajib Paham
Wahid menambahkan dana THR nanti bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kurang lebih Rp40,9 miliar. Nilai tersebut diberikan kepada sekira 6.355 ASN di Kota Depok.
"THR perkiraan kita berikan kepada PNS berjumlah 5.932 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 423 orang," ucapnya.
Lebih lanjut, Wahid mengatakan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret. Selain menerima THR, kata dia, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret
"Sementara bagi non ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) mendapatkan satu bulan penghasilan untuk THR di masing-masing perangkat daerah," tuturnya.
Lihat Juga :