2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemprov Kepri Ditangkap Polisi

Sabtu, 01 April 2023 - 13:11 WIB
loading...
2 Tersangka Korupsi...
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri, berinisial ARS dan AR ditangkap Polda Kepri. Foto/Antara
A A A
BATAM - Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov kepri, tahun anggaran 2020, berinisial ARS dan AR berhasil ditangkap anggota Polda Kepri. Kedua tersangka ditangkap oleh anggota Polda Kepri, di tempat berbeda.



Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi membenarkan adanya penangkapan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. "Iya benar, kami menangkap dua orang tersangka ARS dan AR, terkait tindak pidana dugaan korupsi pada kegiatan belanja dana hibah bidang kepemudaan dan olahraga," tuturnya.



Dana hibah yang diduga disalahgunakan tersebut, bersumber dari APBD Pemprov Kepri, tahun anggaran 2020. Nasriadi juga mengatakan, kedua tersangka korupsi tersebut ditangkap secara terpisah, ARS ditangkap di Tanjungpinang, pada Kamis (30/3/2023), dan AR diringkus di Jakarta, pada Jumat (31/3/2023).



Pada saat penangkapan AR, polisi juga menyita satu unit mobil dinas milik Pemprov Kepri. Kedua tersangka korupsi tersebut, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan merupakan pejabat setingkat kepala bidang di Pemprov Kepri. ARS mantan Kapala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri, dan AR juga merupakan mantan pejabat BPKAD Kepri.

Penangkapan kedua tersangka dugaan korupsi itu, merupakan pengembangan dari dua kasus dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri, dan sudah dilakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka pada pertengahan 2020, yaitu TWW, MI, SP, MI, MO, dan AA.



Polda Kepri melanjutkan penangkapan lagi terhadap empat orang tersangka pada Desember 2022, yaitu ZU, ON, AN, dan S. Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Kepri tahun 2020 itu, merugikan keuangan negara sebesar Rp20 miliar. Untuk memudahkan penyelidikan, polisi membagi kasus tersebut menjadi beberapa klaster.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5006 seconds (0.1#10.140)