22.000 Petani Tembakau di Lamongan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
loading...
A
A
A
LAMONGAN - Sebanyak 22.000 petani tembakau di Lamongan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Lamongan menjadi pilot project perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan petani tembakau di Jawa Timur.
Pendaftaran secara simbolis dilakukan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Tohjaya dari perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo, Rabu (29/3) di Pendopo Lokatantra.
“Pada tahun 2023 ini akan difasilitasi jaminan perlindungan kepada 22 ribu petani tembakau Lamongan selama enam bulan yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Kenapa kita putuskan kebijakan ini, karena seluruh pekerja berhak memiliki perlindungan. Selain nelayan yang tahun lalu kita berikan, Saya rasa petani juga sangat penting memilikinya. Dengan perlindungan ini kita lebih nyaman dalam bekerja,” jelas Yuhronur.
Baca juga: New Service Blueprint untuk Peningkatan Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki sumber daya pertanian yang baik, Kabupaten Lamongan tidak hanya tersohor sebagai lumbung pangan nomor satu di Jawa Timur, tapi juga eksis sebagai kawasan penghasil komoditas tembakau terbesar kelima di Jawa Timur.
Komoditas tembakau itu mencapai 10.465 ton rajangan kering pada 2021, meski pada 2022 mengalami penurunan akibat perubahan iklim. Produktivitas tembakau Lamongan masih menjadi salah satu penyumbang di Jawa Timur.
Senada dengan Bupati Yuhronur Efendi, Tohjaya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lamongan dan turut berbahagia karena dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) ini dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk petani tembakau.
"DBHCT ini ada karena kontribusi para petani tembakau ini. Jadi dengan dikembalikannya DBHCT ini untuk kontribusi petani tembakau itu sudah benar,” ucap Tohjaya.
Dia menambahkan, selama ini banyak orang tidak sadar kalau DBHCT sebelumnya belum digunakan untuk perlindungan jaminan sosial. Padahal resiko dalam bertani tembakau itu besar sekali. Dengan diberikannya perlindungan ini, jelas Tohjaya, petani tembakau bisa merasa nyaman dan tenang saat bekerja. Sehingga produktivitas pertanian tembakau mereka akan bagus.
"Bila orangnya terlindungi, maka hasil tembakau akan bagus. Tentunya produktivitas mereka akan berbalik kontribusi bagi daerahnya. Karena DBHCTnya juga meningkat. Ke depan saya berharap bisa menyasar ke buruh taninya. Serta pekerja rentan di sekitar pertanian tembakau yang bisa dilindungi dari DBHCT," tambahnya.
Pendaftaran secara simbolis dilakukan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi didampingi Tohjaya dari perwakilan Direktur Dana Transfer Umum Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo, Rabu (29/3) di Pendopo Lokatantra.
“Pada tahun 2023 ini akan difasilitasi jaminan perlindungan kepada 22 ribu petani tembakau Lamongan selama enam bulan yang dialokasikan dari Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT). Kenapa kita putuskan kebijakan ini, karena seluruh pekerja berhak memiliki perlindungan. Selain nelayan yang tahun lalu kita berikan, Saya rasa petani juga sangat penting memilikinya. Dengan perlindungan ini kita lebih nyaman dalam bekerja,” jelas Yuhronur.
Baca juga: New Service Blueprint untuk Peningkatan Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki sumber daya pertanian yang baik, Kabupaten Lamongan tidak hanya tersohor sebagai lumbung pangan nomor satu di Jawa Timur, tapi juga eksis sebagai kawasan penghasil komoditas tembakau terbesar kelima di Jawa Timur.
Komoditas tembakau itu mencapai 10.465 ton rajangan kering pada 2021, meski pada 2022 mengalami penurunan akibat perubahan iklim. Produktivitas tembakau Lamongan masih menjadi salah satu penyumbang di Jawa Timur.
Senada dengan Bupati Yuhronur Efendi, Tohjaya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lamongan dan turut berbahagia karena dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) ini dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya untuk petani tembakau.
"DBHCT ini ada karena kontribusi para petani tembakau ini. Jadi dengan dikembalikannya DBHCT ini untuk kontribusi petani tembakau itu sudah benar,” ucap Tohjaya.
Dia menambahkan, selama ini banyak orang tidak sadar kalau DBHCT sebelumnya belum digunakan untuk perlindungan jaminan sosial. Padahal resiko dalam bertani tembakau itu besar sekali. Dengan diberikannya perlindungan ini, jelas Tohjaya, petani tembakau bisa merasa nyaman dan tenang saat bekerja. Sehingga produktivitas pertanian tembakau mereka akan bagus.
"Bila orangnya terlindungi, maka hasil tembakau akan bagus. Tentunya produktivitas mereka akan berbalik kontribusi bagi daerahnya. Karena DBHCTnya juga meningkat. Ke depan saya berharap bisa menyasar ke buruh taninya. Serta pekerja rentan di sekitar pertanian tembakau yang bisa dilindungi dari DBHCT," tambahnya.