Viral! Anak Kena Tilang, Emak-emak di Lubuklinggau Marahi Polantas
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang emak-emak di Kabupaten Lubuklinggau, Sumatera Selatan, tengah viral di media sosial (Medsos). Hal itu terjadi karena emak-emak tersebut, terekam kamera warga tengah memarahi seorang anggota Satlantas Polres Lubuklinggau.
Emak-emak itu marah-marah ke anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas), karena tikda terima anaknya terkena tilang. Menyikapi viralnya video tersebut, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi langsung mempertemukan emak-emak yang marah, dengan perekam video, serta anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, Kamis (30/3/2023).
Harissandi mengatakan, pertemuan bersama itu bertujuan sebagai klarifikasi dan konfrontir terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, yang melakukan penindakan di lapangan.
Klarifikasi ini, menurutnya dilakukan sebagai upaya menemukan kejelasan terkait pernyataan emak-emak dalam video yang beredar luas di medsos tersebut. Pasalnya dalam video tersebut, disebutkan anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, telah menerima uang Rp250 ribu, tetapi tidak mengeluarkan bukti surat tilang.
Dijelaskan juga oleh Harissandi, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada anggota yang diduga menerima uang itu. "Kita sudah memulai pendalaman kepada seluruh anggota Turjawali, dan khususnya kepada anggota yang menerima uang," tegasnya.
Selain itu, Harissandi juga menambahkan, telah menyita satu unit sepeda motor yang digunakan oleh anak dari emak-emak yang terekam marah-marah tersebut. Penyitaan ini dilakukan, untuk kepentingan penyelidikan terhadap keaslian dan kelengkapan pada sepeda motor tersebut.
"Motor anak tersebut, sudah kita sita. Sudah saya perintahkan anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan penilangan, karena apapun bentuknya mau roda dua, roda empat yang mengendarai harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," Harissandi.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga yang memviralkan video itu sudah minta maaf, namun akan tetap menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tidak bisa langsung dilakukan, karena semua sedang berpuasa, sehingga akan dilanjutkan pada Jumat (31/3/2023).
"Tadi pihak yang mengunggah video tersebut sudah mengaku salah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mengunggahnya kembali, atau membuat kegaduhan lainnya, bila tidak bisa membuktikannya terancam dijerat UU ITE," pungkas Harissandi.
Emak-emak itu marah-marah ke anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas), karena tikda terima anaknya terkena tilang. Menyikapi viralnya video tersebut, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi langsung mempertemukan emak-emak yang marah, dengan perekam video, serta anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, Kamis (30/3/2023).
Harissandi mengatakan, pertemuan bersama itu bertujuan sebagai klarifikasi dan konfrontir terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, yang melakukan penindakan di lapangan.
Baca Juga
Klarifikasi ini, menurutnya dilakukan sebagai upaya menemukan kejelasan terkait pernyataan emak-emak dalam video yang beredar luas di medsos tersebut. Pasalnya dalam video tersebut, disebutkan anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, telah menerima uang Rp250 ribu, tetapi tidak mengeluarkan bukti surat tilang.
Dijelaskan juga oleh Harissandi, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada anggota yang diduga menerima uang itu. "Kita sudah memulai pendalaman kepada seluruh anggota Turjawali, dan khususnya kepada anggota yang menerima uang," tegasnya.
Selain itu, Harissandi juga menambahkan, telah menyita satu unit sepeda motor yang digunakan oleh anak dari emak-emak yang terekam marah-marah tersebut. Penyitaan ini dilakukan, untuk kepentingan penyelidikan terhadap keaslian dan kelengkapan pada sepeda motor tersebut.
"Motor anak tersebut, sudah kita sita. Sudah saya perintahkan anggota Satlantas Polres Lubuklinggau, untuk dilakukan penilangan, karena apapun bentuknya mau roda dua, roda empat yang mengendarai harus sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)," Harissandi.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga yang memviralkan video itu sudah minta maaf, namun akan tetap menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tidak bisa langsung dilakukan, karena semua sedang berpuasa, sehingga akan dilanjutkan pada Jumat (31/3/2023).
"Tadi pihak yang mengunggah video tersebut sudah mengaku salah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mengunggahnya kembali, atau membuat kegaduhan lainnya, bila tidak bisa membuktikannya terancam dijerat UU ITE," pungkas Harissandi.
(eyt)