Polisi Jerat Penipuan Travel Umrah PT Naila dengan TPPU
Kamis, 30 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
A
A
A
Dia memerintahkan penyidik menjerat Mahfudz dan dua tersangka lainnya dengan pasal yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku.
Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Khusus residivis Mahfudz juga dijerat Pasal 486 KUHP. "Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," kata Hengki.
Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Khusus residivis Mahfudz juga dijerat Pasal 486 KUHP. "Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," kata Hengki.
(jon)
Lihat Juga :