Polisi Jerat Penipuan Travel Umrah PT Naila dengan TPPU
Kamis, 30 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
Polisi menunjukkan 3 tersangka agen travel umrah penipu yang telantarkan ratusan jemaah umrah di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Travel ini menipu dan menggelapkan dana puluhan miliar dari ratusan jemaah.
"Terkait PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera. Kami bakal terapkan juga pencucian uang. Nah, ini yang kami selidiki terkait PT Naila," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Fakta Baru Penipuan Travel Umrah Naila Safaah, Gaet Tokoh Agama untuk Mengelabui Korban
Penyelidikan dengan TPPU karena melihat banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.
"Hasil pendalaman kami, modus PT Naila perlu diwaspadai karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," katanya.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz), serta Hermansyah (Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Apalagi Mahfudz ternyata residivis atas kasus yang sama.
"Terkait PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera. Kami bakal terapkan juga pencucian uang. Nah, ini yang kami selidiki terkait PT Naila," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Fakta Baru Penipuan Travel Umrah Naila Safaah, Gaet Tokoh Agama untuk Mengelabui Korban
Penyelidikan dengan TPPU karena melihat banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.
"Hasil pendalaman kami, modus PT Naila perlu diwaspadai karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," katanya.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz), serta Hermansyah (Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Apalagi Mahfudz ternyata residivis atas kasus yang sama.
Lihat Juga :