Polisi Jerat Penipuan Travel Umrah PT Naila dengan TPPU

Kamis, 30 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
Polisi Jerat Penipuan...
Polisi menunjukkan 3 tersangka agen travel umrah penipu yang telantarkan ratusan jemaah umrah di Polda Metro Jaya, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memulai penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. Travel ini menipu dan menggelapkan dana puluhan miliar dari ratusan jemaah.

"Terkait PT yang baru, ini sekali lagi kami akan beri efek jera. Kami bakal terapkan juga pencucian uang. Nah, ini yang kami selidiki terkait PT Naila," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Fakta Baru Penipuan Travel Umrah Naila Safaah, Gaet Tokoh Agama untuk Mengelabui Korban

Penyelidikan dengan TPPU karena melihat banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.

"Hasil pendalaman kami, modus PT Naila perlu diwaspadai karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," katanya.

Polisi telah menetapkan 3 tersangka yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz), serta Hermansyah (Direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Apalagi Mahfudz ternyata residivis atas kasus yang sama.

Dia memerintahkan penyidik menjerat Mahfudz dan dua tersangka lainnya dengan pasal yang lebih berat agar memberikan efek jera kepada pelaku.

Tiga tersangka dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Khusus residivis Mahfudz juga dijerat Pasal 486 KUHP. "Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," kata Hengki.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cut Meyriska Syok Hanania...
Cut Meyriska Syok Hanania Travel Bermasalah, Padahal Sudah Kantongi Akreditasi dan Rekor MURI
Praz Teguh Tegaskan...
Praz Teguh Tegaskan Tak Terima Aliran Dana Hanania Group, Hanya Uang Saku Umroh
Ventour Award 2026:...
Ventour Award 2026: Apresiasi Para Konsultan dengan Konstribusi Terbaik
Rekomendasi
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Jangan Tasyabbuh dengan...
Jangan Tasyabbuh dengan Tahun Baru Masehi, Ini Adab Menyambut 1 Muharram Menurut Ulama
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Uhamka...
Ratusan Mahasiswa Uhamka Diadang Polisi saat Hendak Demo ke Monas
BEM SI Kerakyatan Jakarta...
BEM SI Kerakyatan Jakarta Datangi Gedung DPR, Desak Harga BBM Diturunkan
FIA UI Gelar Pengabdian...
FIA UI Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Lansia di Sijuk Belitung
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Ada Demo di DPR, Arus...
Ada Demo di DPR, Arus Lalin di Jalan Gatot Subroto Tersendat
Hendak Demo di Patung...
Hendak Demo di Patung Kuda, Ratusan Mahasiswa Diadang Polisi di Semanggi
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved