Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba, Ini Hal yang Memberatkan
Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram sesuai dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
(jon)
Lihat Juga :